Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polda Metro Jaya Tetapkan Pembawa Botol Berisi Cairan Berbahaya sebagai Tersangka Saat Demo di DPR

Sabtu, 13 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Barang bukti sejumlah botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar diamankan oleh Polda Metro Jaya saat unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Dengarkan dgn suara Siap
2.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pembakar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ANH diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Penyidik menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang telah dipasangi sumbu pada bagian ujungnya di dalam tas ransel milik tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6).

Menurut Budi, barang bukti tersebut tergolong alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di tengah kerumunan massa yang sedang melakukan aksi penyampaian pendapat.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui bersama tersangka saat kejadian. Hingga kini, R masih berstatus sebagai saksi, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi.

ANH dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif tersangka, asal-usul pembuatan botol berisi cairan berbahaya tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Budi menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang. Namun, tindakan membawa benda berbahaya dalam aksi demonstrasi tidak akan ditoleransi.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” katanya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang diduga hendak menyusup ke tengah massa aksi mahasiswa di kawasan Bendungan Hilir pada Jumat sore.

Keduanya diamankan sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menemukan barang bukti berupa botol yang diduga bom molotov. Polisi memastikan kedua pria tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang sedang menggelar aksi, sementara identitas dan afiliasi mereka masih dalam proses pendalaman.

No More Posts Available.

No more pages to load.