JAKARTA (kabarpublik.id) – Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Ketua Umum Peradah Indonesia, I Putu Yoga Saputra, menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendukung pengesahan RUU Polri menjadi Undang-Undang. Regulasi ini dapat menjadi landasan bagi Polri untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kapasitas institusi,” kata Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Yoga, proses pembahasan hingga pengesahan UU Polri telah berlangsung sesuai mekanisme konstitusional dan memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat. Ia menilai prinsip meaningful participation telah diterapkan selama proses legislasi.
Hal itu, lanjutnya, tercermin dari berbagai kegiatan yang dilakukan Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi.
Selain melibatkan akademisi, DPR juga mengundang para ahli dari berbagai disiplin ilmu, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Polri.
Pada tahap pembahasan materi, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Yoga menilai proses tersebut menunjukkan pembahasan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa prinsip partisipasi publik tidak sekadar menjadi jargon. Berbagai elemen masyarakat, akademisi, ahli lintas disiplin, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa telah diberikan ruang untuk menyampaikan pandangannya,” ujarnya.
Peradah Indonesia juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat terhadap suatu produk hukum merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses konstitusional yang telah berjalan serta mengawal implementasi undang-undang secara konstruktif.
Yoga berharap pengesahan UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepolisian di tengah dinamika tantangan keamanan nasional yang terus berkembang akibat perubahan sosial dan kemajuan teknologi.
“Harapan kami, Undang-Undang ini semakin memperkuat transformasi Polri yang presisi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Pada akhirnya, regulasi ini harus mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperkuat sinergi Polri dengan seluruh elemen bangsa,” kata Yoga.
Peradah Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan UU Polri agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, perlindungan hak warga negara, serta semangat pelayanan publik sebagai fondasi negara hukum modern.





