Breaking News
Live Update Berita Terkini

Polda Metro Jaya Sebut Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

Jumat, 12 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Bundaran HI, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Dengarkan dgn suara Siap
3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Polda Metro Jaya mengungkapkan hingga Jumat (12/6) sore belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait rencana aksi unjuk rasa yang diklaim akan dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan kerja dan wilayah hukum terkait, namun belum menemukan adanya surat pemberitahuan aksi tersebut.

“Hingga pukul 17.34 WIB, kami telah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Budi, pengecekan dilakukan setelah tim patroli siber menemukan unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa surat pemberitahuan aksi telah dikirimkan kepada kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan verifikasi internal guna memastikan kebenaran klaim yang beredar.

Budi mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Menurutnya, pemberitahuan tersebut penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan terkait jumlah peserta, lokasi kegiatan, rekayasa lalu lintas, hingga langkah pengamanan yang diperlukan.

“Pemberitahuan ini diperlukan agar kepolisian dapat menyiapkan pelayanan dan pengamanan secara optimal sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Namun, kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun seluruh prosedur yang berlaku harus dipatuhi agar kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” kata Budi.

No More Posts Available.

No more pages to load.