BANDUNG (kabarpublik.id) – Perum Perhutani KPH Bandung Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perumda Tirtawening Kota Bandung terkait pemanfaatan sumber air di wilayah Resort Pangkuan Hutan (RPH) Cisarua, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Perumda Tirtawening Kota Bandung, Selasa (3/3/26). Kerja sama ini mengatur pengelolaan sumber air yang berada di kawasan hutan negara untuk mendukung layanan air bersih bagi masyarakat Kota Bandung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Dedy S.J. Mulyanto, dan Direktur Perumda Tirtawening, Dudy Prayudi, beserta jajaran masing-masing.
Dedy S.J. Mulyanto menyampaikan, kolaborasi ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak, baik dari sisi pendapatan maupun keberlanjutan pengelolaan sumber daya air.
“Perumda Tirtawening merupakan mitra profesional dalam pengelolaan air bersih. Kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, Dudy Prayudi mengapresiasi kepercayaan yang terus terjalin antara kedua institusi. Ia menegaskan, perpanjangan PKS ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber air di kawasan hutan.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga melibatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yakni LMDH Layung Wana Lestari di Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, serta LMDH Mandiri di Desa Karyawangi.
“Kami tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga mendorong pemberdayaan sosial masyarakat sekitar hutan. Kepastian hukum dalam PKS ini penting agar seluruh hak dan kewajiban para pihak dapat dijalankan dengan baik,” katanya.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Perhutani dan Perumda Tirtawening berkomitmen menjaga keberlanjutan sumber air sekaligus memastikan pelayanan air bersih bagi warga tetap optimal dan sesuai regulasi.





