Perahu Viber Kandas Di Polres

DAERAH, GORONTALO622 Dilihat

Laporan : Ati Modjo / Editor : YR

GORONTALO, [kabarpublik.id] – Koordinator Divisi Hukum dan Analisa Kebijakan Gorontalo Corruption Watch (GCW) Uster Bawembang, SH.MH minta Kapolres Limboto segera menuntaskan perkara pengadaan perahu viber yang sudah sekitar dua tahun ditangani.

Menurut Uster, yang dimintai pendapatnya pagi tadi (5-1-2022), pihak polres sudah memeriksa banyak pihak terkait, diantaranya para kepala desa yang mengadakan perahu viber itu tapi sampai sekarang masih kandas, belum ada tanda-tanda perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sesuai data yang diterima redaksi, pengadaan perahu viber itu tersebar di puluhan desa di tiga kecamatan di kabupaten Gorontalo.

Diantaranya Kecamatan Batudaa Pantai 8 desa (Desa Lopo, Bongo, Buhudaa, Tontayuo, Kayubulan, Langgula, Olimoo dan Kamu).

Kecamatan Biluhu 7 desa (Desa Huwongo, Lobuto, Botuboluo, Biluhu Barat, Olimeyala, Lobuto Timur, Luluo dan Biluhu Tengah).

Kecamatan Bilato 4 desa (Desa Ilomata, Pelehu, Laulaa dan Bilato).

Dalam rangka memperingati hari antikorupsi Desember lalu, sejumlah LSM sudah menyurati Kapolda Gorontalo meminta mengambil alih kasus ini dari polres.

Disebutkan dalam surat ke Kapolda itu bahwa proses pengadaan perahu viber tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Misalnya tidak ada spesifikasi teknis, seluruh dokumen perencanaan disusun oleh rekanan CV. Link Boats dan CV. Tomini Boats yang masih satu pemilik sekaligus juga sebagai pelaksana. Tidak dilelang, tidak ada Rab.

Proses permintaan pembayaran tidak sesuai ketentuan karena desa yang mengajukan permintaan pembayaran tidak melampirkan dokumen pendukung tetapi hanya berdasarkan surat pernyataan bahwa pekerjaan telah rampung dan berdasarkan rekomendasi dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo. Dan pembayaran tidak langsung diserahkan desa ke rekanan tetapi melalui seorang aparat desa.

Juga disebutkan sesuai BAP polisi dari setiap unit perahu, tiap kepala desa menerima lima juta rupiah.

Total nilai proyek ini Rp. 4,1 milyar sumber dana desa 2019.

“Kasus sudah cukup lama. GCW sudah kaji terdapat markup harga perahu yang sangat besar. Itu sebabnya harus diproses lalu dilimpahkan, jangan digantung'”, tegas advokat senior ini. #KP

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar