Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pengamat: Isu Surpres Pergantian Kapolri Tidak Berdasar dan Bersifat Spekulatif

Rabu, 5 Agu 2026
Editor: Eky
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama. (Ist/kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
6.5K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perbincangan di ruang publik. Namun, sejumlah pihak menilai kabar tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menegaskan bahwa isu pergantian Kapolri yang beredar saat ini lebih bersifat spekulatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Menurutnya, isu serupa kerap muncul dalam dinamika politik nasional, tetapi tidak selalu didukung oleh fakta atau dokumen yang valid.

“Isu tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legitimasi karena tidak didukung oleh informasi resmi maupun dasar yang jelas,” kata Sandri.

Ia menilai hingga saat ini tidak ada indikasi yang menunjukkan Presiden akan mengganti Kapolri. Bahkan, kinerja Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo masih mendapatkan apresiasi dari Presiden dalam berbagai kesempatan.

“Sampai saat ini belum ada tanda-tanda pergantian Kapolri. Itu menunjukkan bahwa Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo masih dipercaya dan dibutuhkan Presiden untuk memimpin institusi Polri,” ujarnya.

Sandri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran isu tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan rumor yang beredar.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan utama terkait jabatan Kapolri berada di tangan Presiden dengan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Karena itu, Sandri menilai isu mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri saat ini tidak memiliki dasar yang kuat dan sebaiknya disikapi secara bijak hingga terdapat informasi resmi dari pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.