JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penguatan ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan dunia industri modern.
Menurut Yassierli, pengelolaan K3 saat ini tidak cukup hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi harus berorientasi pada perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja secara nyata.
“Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi perlindungan nyawa pekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menilai penguatan ekosistem K3 sangat mendesak mengingat masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025, tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.
Selain tingginya angka kecelakaan kerja, tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Saat ini rasio pengawas terhadap perusahaan mencapai sekitar 1 banding 3.800. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 orang yang memiliki spesialisasi di bidang K3.
Yassierli juga menyoroti masih dominannya metode pengawasan konvensional yang belum sepenuhnya berbasis risiko dan belum didukung pemanfaatan teknologi digital secara optimal.
Di sisi lain, sistem data K3 nasional dinilai masih perlu diperkuat. Data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai platform sehingga belum tersedia satu basis data nasional yang terintegrasi untuk mendukung penyusunan kebijakan yang lebih efektif.
Ia juga menilai pencatatan penyakit akibat kerja di Indonesia masih belum optimal.
“Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal dalam mendeteksinya,” ujarnya.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat peran Balai K3 melalui empat langkah utama. Pertama, memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data. Kedua, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan pengawasan dan standar teknis pengujian K3 serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi.
Yassierli berharap Balai K3 tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Dengan penguatan ekosistem K3, pemerintah optimistis perlindungan pekerja dapat semakin ditingkatkan sekaligus mendukung produktivitas dan daya saing industri nasional.





