JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama unsur Tiga Pilar menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Selasa.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian fungsi lahan makam agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Hari ini kami melaksanakan pembersihan dan pembongkaran bangunan warga hingga tuntas. Area TPU Kebon Nanas sudah 100 persen bersih,” kata Munjirin di lokasi.
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan dalam rangka percepatan pengembalian fungsi lahan dan pematangan area makam, sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025. Seluruh proses dilaksanakan secara bertahap, terukur, serta mengedepankan pendekatan humanis kepada warga terdampak.
Pemkot Jakarta Timur bekerja sama dengan dinas teknis terkait serta didukung Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur dalam pelaksanaannya.
“Pada awal 2026, kami telah menyelesaikan pengembalian fungsi lahan di dua lokasi, yakni TPU Kober, Kelurahan Rawa Bunga, dan TPU Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan,” ujar Munjirin.
Pengembalian fungsi TPU Kober telah dilakukan lebih awal pada 18 Desember 2025. Sementara itu, TPU Kebon Nanas sebelumnya dihuni 103 kepala keluarga (KK) warga Kampung Ujung RT 15/RW 02.
Pemkot Jaktim kemudian merelokasi warga secara bertahap ke sejumlah rumah susun di wilayah Jakarta Timur. Relokasi tahap pertama dilakukan pada 6 Januari 2026 terhadap 22 KK, disusul tahap kedua pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK. Pada tahap kedua tersebut, warga secara simbolis menerima kunci hunian rusun dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dalam proses penataan, Pemkot Jakarta Timur juga menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian surat imbauan pada 13 Januari 2026, Surat Peringatan (SP) I pada 14 Januari, SP II pada 19 Januari, hingga SP III pada 23 Januari 2026.
“Hingga tahap terakhir, sembilan KK direlokasi. Dari total 103 KK, sebanyak 26 KK memilih pindah secara mandiri,” jelas Munjirin.
Sebelumnya, sebanyak 73 KK telah direlokasi ke enam rumah susun, yakni Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe, serta Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK). Sementara warga lajang ditempatkan di Rusun PIK.
Dari sekitar 3.700 meter persegi lahan TPU Kebon Nanas yang telah dibersihkan, pemerintah daerah memperkirakan dapat dibangun sekitar 1.000 petak makam baru. Sebagian besar warga diketahui telah menempati kawasan tersebut selama 15 hingga 20 tahun.
Pemkot Jakarta Timur menegaskan, warga ber-KTP DKI Jakarta mendapatkan hunian pengganti di rumah susun sesuai ketentuan yang berlaku.





