Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [Kabarpublik.id] – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan, per 1 Januari kemarin memberlakukan Permendag nomor 6 tahun 2022 tentang Harga Eceran Tinggi (HET) minyak goreng.
Berdasarkan Permendag tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Ternate bersama Disprindag Provinsi, pagi tadi melakukan pengawasan sekaligus mengecek harga minyak goreng di agen-agen penyalur di empat tempat yang ada di Kota Ternate. Empat agen yang disisir, yaitu PT. Kandari Niaga Parthama, PT Manado Putra Perkasa, CV Maluku Jaya, dan toko Kota Baru Indah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Hasyim Yusuf yang juga ikut dalam pengawasan mengatakan, pengawasan ini dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah mengenai satu harga minyak goreng yang telah ditetapkan per 1 Januari kemarin, dimana minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, minyak kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter, dan minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter.
“Jadi, tadi kami turun di agen-agen penyalur untuk mengecek harga dari minyak goreng ini. Dan yang pertama kami kunjungi yakni di PT. Kandari Niaga Parthama, dimana di tempat ini kami tidak menemukan minyak goreng, namun dari mereka mengatakan, minyak goreng saat ini stoknya sudah tidak ada, tapi sebelumnya di jual minyak Bimoli sebesar Rp 14.000/liter. Sementara di PT. Manado Putra Perkasa kosong,” ucap Hasyim kepada wartawan Kabarpublik.id, Kamis (13/2/2022).
Sementara di CV. Maluku Jaya kata Hasyim, stok minyak goreng masih ada. Seperti halnya Minyak Sabrina yang dijual seharga Rp 13.000 /liter dan minyak goreng Sedap. Kemudian di toko Kota Baru Indah sendiri, minyak goreng Lolita 450 ml itu dijual seharga Rp 11. 000, dan Valensia 500 ml sebesar Rp 12. 000. Minyak goreng tersebut dijual dalam kemasan kecil namun masih memakai harga lama.
“Dalam pengawasan dan pengecekan ini kita tidak menemukan lagi harga diatas Rp 14.000 atau harga yang sebelumnya di jual Rp 20.000. Untuk itu, kami berharap kedepan para agen dan pemilik toko-toko yang menjual minyak goreng ini bisa menyesuaikan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga di pengecer juga harganya ikut membaik,” harap mantan BPBD Kota Ternate itu.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara M. Abdu mengatakan, kaitan pengawasan yang dilakukan untuk penetapan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pada prinsipnya, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah ini intinya membantu masyarakat. Namun persoalannya kebijakan ini keluar, masih banyak minyak goreng stok lama. Yang kami ingin, ketika kebijakan ini dia jalan, seharusnya saat itu juga kita produksi minyak, yaitu dengan penetapan harga minyak seperti yang ada saat ini,” kata M. Abdu. #[KP]
Komentar