PEMDES TOGOLIUA BAGI BLT BERBENTUK SEMBAKO, DIDUGA BERPOTENSI LANGGAR PERMENDES NO. 06 TAHUN 2020

Senin, 27 Apr 2020
Dengarkan dgn suara Siap
14.7K pembaca

Laporan : Ahmad R. Idin, Editor : Mahmud Marhaba.

HALUT [KP] – Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT No. 06 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid 19 diduga tak diikuti oleh pemerintah Desa (PEMDES) Togoliua sebagai rujukan Penggunaan Dana Desa pada Tahap 1 (satu), Senin (27/04/2020).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Dalam Peraturan Mentri Desa PDTT untuk BLT kepada masyarakat miskin sebesar Rp. 600.000 per-kepala keluarga (KK) setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut yakni terhitung sejak bulan April-Juni.

Dari hasil pantauan wartawan kabarpublik.id bahwa penggunaan dana Desa Togoliua untuk bantuan masyarakat yang terpapar Covid-19 hanya berupa sembako tidak berupa uang tunai sebagaimana diatur dalam peraturan Mentri Desa PDTT No. 06 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dari berbagai laporan masyarakat Desa Togoliua serta hasil pengamatan wartawan dilapangan, ada keresahan dan kekesalan warga atas bantuan dari Desa melalui Dana Desa yang bukan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana yang diperintahkan oleh pemerintah pusat. Masyarakat pada umumnya telah mengetahui jika mereka akan menerima yuang sebanyak Rp. 600.000 setiap KK, namun belakangan malah mereka menerima Sembako.

Atas keresahan warga, Camat Tobelo Barat, Marjius Djuluku, mengatakan jika mereka akan mengikuti Permendes pada tahap II.

β€œPermendes No. 06 tahun 2020 akan kami laksanakan pada pencairan tahap II setelah memverifikasi ulang data-data yang berhak menerima BLT,” ujar Camat kepada wartawan kabarpublik.id dalam klarifikasinya melalui WhatsApp.

“Ia nanti tanya saja di kades kenapa dong tidak mengikuti rujukan itu, karena mereka juga khan harus mengikuti aturan atau peraturan yang dikeluarkan,” ungkapnya lagi.

Camat Tobelo Barat menerangkan bahwa pencairan dana desa di kecamatan Tobelo Barat saat peraturan menteri Desa PDTT nomor 06 Tahun 2020 sudah disahkan memang ada 4 desa yang belum mencairkan dana desa termasuk Togoliua.

“Iya, dari 5 desa, 4 desa yg belum di-posting tapi karena pelaporan dan APBDes mereka yang juga agak terlambat sehingga pencairanya juga agak terlambat” tegasnya.

Sementara Kades Togoliua yang coba dimintai keterangan belum bisa diwawancari. Demikian pula dengan Sekdes yang juga merupakan Ketua Tim Pelaksana DD pun menolak dan meminta untuk menghubungi pak Kades dengan alas an Kades lebih memahaminya.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.