Laporan : Bang Serta
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id]-Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung diruang Vicon Kantor Bupati Boalemo, Jum’at (03/03/2023).
Pada kesempatan itu Pj.Bupati Boalemo Hendriwan menyampaikan “
penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai wujud perhatian pemerintah daerah Kabupaten Boalemo terhadap pekerja khususnya yang ada di Boalemo serta melindungi para pekerja rentan, non ASN dan perangkat desa terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara itu pada kesempatan itu, Kepala BPJS Provinsi Gorontalo Arif Budiman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik, meliputi beberapa hal diantaranya, pelaksanaan pelayanan pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi, sebagai mana intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ. Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si.,Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi Gorontalo Arif Budiman, Asisten I Setda Boalemo, Para Pimpinan OPD serta diakhiri dengan penyerahan santunan kepada ahli waris bagi pekerja yang sudah meninggal dunia.
Komentar