PEGAWAI TOKO CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, KORBAN DIBAWA NAIK CATOR

BANJAR [KP] – Kapolres Banjar Polda Jawa Barat (Jabar) AKBP Melda Yanny, S.I.K. M.H. didampingi Kabag Ops Kompol I Gusti Made Sindu Manuabe, SH dan KBO Reskrim Iptu Hadi Winarso, S.Sos menggelar konferensi pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, bertempat di Mapolres Banjar, Rabu (08/07/2020).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga bahwa awal mula kejadian, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekira pukul 14.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di Toko Material Wanajaya Banjarkolot RT 03 RW14 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar, ketika korban JTU (6 tahun) sedang bermain, kemudian datang terlapor RS Alias El (53 tahun) selaku pegawai toko tersebut, lalu membawa korban menaiki becak motor (cator) keliling Banjar dan kembali lagi ke toko material.

Selanjutnya terlapor melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan jari tangan terlapor kedalam lubang kemaluan milik korban. Kemudian pada jam 16.15 WIB, ketika EY (ibu korban) memandikan korban, ketika korban sedang kencing merasakan sakit dibagian kemaluannya dan EY melihat ada bercak darah di celana korban. Kemudian EY memberitahukan ke EO (Ayah Korban) selanjutnya pada jam 19.00 WIB korban dibawa ke IGD RSUD Kota Banjar untuk diperiksa namun dari pihak IGD mengarahkan agar dilakukan visum terhadap korban.

Atas kejadian tersebut pada hari kamis tanggal14 Mei 2020 jam 09.00 WIB pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar.

Kapolres Banjar menjelaskan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban berupa 1 (satu) potong mini dress warna putih dan biru motif bunga bertuliskan ?smile and the world smiles with you?, 1(satu) potong rompi warna biru merk Carrots Kids ukuran No. 4 dan 1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda tanpa merk.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 KUHPidana. #*[KP-Jabar].

  • Laporan: M. Imam Machfudi Noor
  • Editor: Jumadi
  • Sumber: Humas Polda Jabar
Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar