JAKARTA (kabarpublik.id) – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengungkap dugaan penyelundupan beras di kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Azmi menegaskan, penyelundupan beras merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif kepabeanan, melainkan bentuk sabotase ekonomi nasional.
“Ini kejahatan multilapis. Selain melanggar aturan karantina dan kepabeanan secara kumulatif, perbuatan ini juga mengandung unsur pidana ekonomi yang kuat dan harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera, terutama bagi aktor intelektualnya,” kata Azmi, Selasa (20/1/26).
Ia menilai praktik penyelundupan beras telah mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Dari aspek hukum, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, baik dari sisi karantina, tata niaga, maupun hukum pidana ekonomi.
“Dari sisi karantina saja sudah jelas melanggar. Jika ditarik ke ranah pidana dan tata niaga, ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk menindak para pelaku,” ujarnya.
Azmi juga menekankan pentingnya ketegasan Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Mentan Amran untuk menjaga capaian swasembada beras yang saat ini diraih pemerintah. Ia menyebut keberhasilan tersebut sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Capaian swasembada beras harus dijaga bersama. Jangan sampai dirusak oleh praktik ilegal seperti penyelundupan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azmi menyoroti dampak langsung penyelundupan beras terhadap kesejahteraan petani. Masuknya beras ilegal dinilai merugikan hak ekonomi petani dan berpotensi menekan harga gabah di tingkat produsen.
“Tindakan ini jelas merugikan kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Jerih payah mereka bisa sia-sia jika negara tidak hadir secara tegas,” katanya.
Menurut Azmi, langkah Mentan Amran merupakan kebijakan strategis dan konstitusional untuk melindungi petani, menjaga kedaulatan pangan, serta menegakkan hukum secara konsisten.
Ketegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengorbankan kepentingan rakyat.
Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai.
Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang bukan sentra produksi beras, dengan tujuan distribusi ke daerah surplus seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi ini dinilai tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan penyelundupan.
“Beras dikirim dari daerah yang tidak memiliki sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas hingga ke akar masalah, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegas Mentan Amran.





