JAKARTA (kabarpublik.id) – Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX King di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku terpaksa ditembak pada bagian betis kanan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mencoba menyerang petugas kemudian berusaha untuk melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara, tetapi pelaku tetap berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Agta di Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Agta, pelaku merupakan residivis yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor. Polisi sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak mengindahkannya. Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengenai betis kanan pelaku.
Kasus pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial S kehilangan sepeda motor Yamaha RX King berwarna hijau dengan nomor polisi AD 5141 KG. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di sekitar rumah korban di Jalan Pasar Baru, RT 01/12, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat memarkir kendaraannya, korban mengaku tidak mengunci setang maupun memasang gembok tambahan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, sesuai harga pembelian sepeda motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Metro Penjaringan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin AKP Kiki Tanlim melakukan penyelidikan dengan menelusuri ciri-ciri pelaku serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkapnya di sebuah kontrakan di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengungkapkan, tersangka juga diketahui pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kiki menyebutkan, tersangka bahkan pernah menantang polisi melalui media sosial dengan mengklaim dirinya tidak akan bisa ditangkap. Tersangka juga diduga meremehkan korban dalam kasus sebelumnya karena menganggap laporan masyarakat kecil tidak akan ditindaklanjuti kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.





