JAKARTA (kabarpublik.id) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang, termasuk Roy Suryo, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan ijazah Jokowi sebagai barang bukti di hadapan majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi di ruang persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan izin. Jokowi pun berdiri, membalikkan badan, dan memperlihatkan satu per satu ijazah pendidikannya kepada pengunjung serta awak media yang hadir.
Setelah menunjukkan dokumen tersebut, Jokowi kembali menghadap majelis hakim dan duduk di kursi persidangan.
Sebelum memperlihatkan ijazahnya, Jokowi juga telah menjelaskan riwayat pendidikan secara berurutan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,” ujar Jokowi.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, hingga meraih gelar sarjana (S1).
Penjelasan mengenai riwayat pendidikan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan JPU yang meminta Jokowi menguraikan perjalanan pendidikannya sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Dalam persidangan tersebut, putra dan putri Jokowi, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, turut hadir untuk mendampingi ayah mereka selama memberikan kesaksian.
Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.





