GORONTALO [kabarpublik.id] – Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo, turut menghadiri Muzakarah Ulama Tauhid Sufi ke-10 se-Indonesia Timur yang diselenggarakan di Kota Padang. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) dan Pemerintah Kota Padang.
Sebagai Ketua Dewan Penasihat MPTT-I Indonesia Timur, Prof. Nelson memberikan harapan agar muzakarah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi spiritual maupun sosial.
Ia menekankan pentingnya pertemuan ini untuk mempererat silaturahmi antar ulama dan masyarakat serta memperkuat komitmen menjalankan nilai-nilai keislaman.
“Muzakarah ini diharapkan mampu mempererat silaturahmi dan memperkuat komitmen kita dalam menjalankan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat,” ujarnya pada Selasa (17/9/2024).
Nelson juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengungkapkan kehadirannya dalam acara ini sebagai bagian dari perannya sebagai Ketua Dewan Penasihat MPTT-I Indonesia Timur, serta perwakilan dari wilayah Indonesia Timur.
Selain membahas aspek spiritual, Nelson juga menyinggung kerja sama antara Kabupaten Gorontalo dan Kota Padang yang telah terjalin di berbagai sektor, termasuk pertanian dan kebudayaan.
Menurutnya, ada kesamaan dalam adat dan budaya antara Gorontalo dan Minangkabau, yang menjadi dasar kuat dalam membangun hubungan yang lebih erat di masa mendatang.
“Pemkab Gorontalo dan Kota Padang memiliki kesamaan dalam adat dan budaya, yang menjadi landasan kuat untuk membangun hubungan yang lebih baik,” jelas Nelson.
Ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Gorontalo pernah melakukan studi banding ke Kota Padang untuk mempelajari kesamaan budaya tersebut.
Nelson menekankan filosofi adat “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah” yang dianut oleh masyarakat Minangkabau dan Gorontalo, di mana ajaran Islam menjadi fondasi utama dalam kehidupan sehari-hari.
Filosofi ini, menurutnya, menjadi pedoman penting dalam tata pola perilaku masyarakat di kedua daerah.
Komentar