JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/26), Yaqut membantah menerima uang terkait kasus tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut.
Ia juga menegaskan kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia. Pemerintah sebelumnya memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing sekitar 50 persen.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dana tersebut dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep dalam konferensi pers.
Pengumpulan dana tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2024. Dalam periode itu, Rizky disebut mengadakan pertemuan dengan asosiasi PIHK untuk membahas penyerapan tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.
Kuota tersebut kemudian dibagikan kepada 54 PIHK sehingga jemaah bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
“RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan status T0 atau TX sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.
KPK juga menduga terjadi pengalihan kuota jemaah mujamalah menjadi kuota haji khusus yang memicu penyimpangan dalam proses pengalokasian.
“Di sinilah mulai terjadi penyimpangan. Beberapa orang diberi informasi bisa berangkat tanpa harus antre,” jelas Asep.
Lebih lanjut, biaya percepatan tersebut akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. Nilainya diperkirakan mencapai minimal USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai commitment fee agar memperoleh tambahan kuota haji khusus.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, termasuk dai Khalid Basalamah.
KPK menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji ini akan terus dilanjutkan hingga tahap persidangan.





