Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Gugatan Tim MATAHARI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggaran Pilwako Kota Gorontalo 2018-2023 digelar kembali, Senin (23/04/2018) di aula Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Tim kuasa hukum MATAHARI , Spandi Pakaya, SH., MH dan Feldy Taha, SH., MH melakukan gugatan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Panwas Kota Gorontalo. Pasalnya, dalam putusan Panwaslu Kota Gorontalo yang menganulir terkait keabsahan ijasah milik Ryan Kono yang berbuntut pada pencoretan pasangan MATAHARI pada Februari 2018 kemarin, meski akhirnyaa semua itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam memperkuat gugatannya, kuasa hukum MATAHARI menghadirkan 2 saksi kunci yang merupakan LO dari pasangan MATAHARI, masing-masing Yudin Laliyo dan Moh Qamar Badu. Kedua saksi kunci ini diambil sumpah sebelum memberikan keterangan saksi dalam sidang DKPP. Yudin Laliyo dan Moh Qamar Badu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan berkas diatas tanggal 20 Januari 2018. Keterangan ini memperkuat adanya dugaan miring jika LO menyerahkan dokumen setelah tanggal 20 Januari.
“Kami tegaskan, tim LO tidak pernah menyerahkan berkas apapun setelah tanggal 20 Januari 2018 seperti rumor miring yang beredar di masyarakat,” ungkap Yudin yang dipertegas lagi oleh Muh Qomar Badu.
Keterangan saksi membuat penguatan terhadap sebuah pengumpulan data oleh pihak DKPP dalam sidang yang berakhir pada pukul 11.45 Wita.
Majelis persidangan yang dipimpin oleh anggota DKPP, DR. Alfitrah Salamm dan di dampingi oleh 2 anggota Bawaslu provinsi Gorontalo dan 1 anggota KPU provinsi Gorontalo, Maspa Mantulangi.
“Kami hanya mengumpulkan data terkait aduan ini dan akan membawa persoalan ini melalui pleno DKPP yang akan dilanjutkan dengan sebuah keputusan pada sidang putusan DKPP berikutnya,” ungkap DR. Alfitrah Salamm.#(KP)
Komentar