Laporan : Jarber SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORUT [KP] – Laporan Polisi atas nama Kepala Dinas Kominfo kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Drs. Robin Herman Daud pada, Senin, 16 Desember 2019, dengan Terlapor Sekda Gorut, Ridwan Yasin, SH., MH sebagai Terlapor, kini kasusnya berbuntut panjang.
Pasalnya, Terlapor Ridwan Yasin yang merupakan panglima ASN Gorut itu, akan melaporkan balik hal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Perlapor, Robin Daud.
Ini berawal saat Pelapor mendatangi Polda Gorontalo yang melaporkan hal keberatan atas sikap Terlapor, Ridwan Yasin, selaku Sekda yang telah mengusirnya dari ruangan saat kegiatan sosialisasi tanggal 27 November 2019 lalu. Ridwan Yasin saat itu membuka acara atas nama Bupati Gorut.
Menurut Pelapor, saat itu, Terlapor mengatakan jika data pemerintah kabupaten Gorut tidak aman, nanti akan ada pejabat yang berhadapan dengan hukum. Saling beragumen pun terjadi, hingga akhirnya ada yang akan diungkapkan Pelapor secara rahasia ke Terlapor.
Saat itu kata Pelapor, dirinya disuruh keluar ruangan hingga 4 kali, dan ia pun meninggalkan ruangan tersebut. Nanti setelah 19 hari lamanya, Robin melaporkan hal ini ke pihak Reskrim Umum Polda Gorontalo.
Menaggapi laporan Polisi tersebut, Ridwan Yasin membantah jika dirinya telah mengusir Robin Daud yang merupakan bawahannya. Kepada media ini, Rabu (18/12/2019) Ridwan yang saat ini berstatus Terlapor mengatakan jika dirinya tidak pernah mengusirnya.
“Saat saya menanyakan soal data tersebut, saudara Robin mengatakan jika hal itu sifatnya rahasia. Karena sifatnya rahasia dan ingin disampaikan secara pribadi kepada saya, maka saya menyuruh menunggunya diluar dan saya tunggu diruangan saya untuk menyampikan hal rahasia itu. Jadi bukan saya usir sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Ridwan Yasin.
Sangat disayangkan, kata Ridwan, laporan Polisi itu diunggah ke media sosial facebook. Banyak komentar miring dari warga nitizen yang menurut Ridwan menyudutkan dirinya. Tidak terima dengan komentar warga nitizen di dunia maya, Ridwan pun rencana melaporkan hal ini ke Polda Gorontalo atas pelanggaran ITE.
“Ya, saya laporkan ini sebagai pelanggaran UU ITE,” ungkap Sekda Ridwan Yasin yang begitu gigih menjalankan tugas yang diembannya sebagai Sekda saat ini.
Dalam penyampaiannya kepada media ini, dirinya pun sangat menyesalkan atas pemberitaan sepihak oleh beberapa media online yang tidak melakukan konfirmasi awal kepadanya, dan memuat pemberitaan dengan mengabaikan cek and balance yang berbuntut pada ketidakberimbangan sebuah berita. Meski akhirnya media tersebut memuat hak jawabnya pada esok hari.#[KP]
Komentar