News Update
Live Update Berita Terkini

Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan DPD RI melalui Konsep Parlemen Teritorial Digital

Kamis, 22 Okt 2026
Editor: Eky
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir. (DPD RI - kabarpublik.id)
Dengarkan dgn suara Siap
5.6K pembaca

DEPOK (kabarpublik.id) – Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir, mendorong penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui penerapan konsep Parlemen Teritorial Digital (Digital Territorial Parliament).

Gagasan tersebut dituangkan dalam bukunya berjudul Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital, yang dibahas dalam forum bedah buku di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Depok, Kamis (22/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal DPD RI bersama FIA UI itu membahas upaya memperkuat sistem perwakilan daerah melalui pemanfaatan teknologi, pengolahan data kewilayahan, dan pembaruan tata kelola kelembagaan.

Lalu Niqman mengatakan, gagasan dalam buku tersebut berangkat dari pengalamannya selama lebih dari 20 tahun bekerja di lingkungan DPD RI.

Menurutnya, penguatan DPD RI tidak cukup dilakukan dengan memperluas kewenangan konstitusional. Perubahan juga harus menyentuh sistem kerja, kapasitas organisasi, dan kemampuan lembaga dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.

“Buku ini lahir dari sebuah kegelisahan intelektual, sekaligus pengalaman panjang saya di lingkungan birokrasi dan kelembagaan parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,” ujar Lalu Niqman.

Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Buatan

Melalui konsep Parlemen Teritorial Digital, Lalu Niqman menawarkan sistem perwakilan daerah yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat, data kewilayahan, dan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas analisis dan rekomendasi DPD RI dalam proses penyusunan kebijakan nasional.

Ia juga mendorong optimalisasi kantor DPD RI di daerah agar tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi berkembang menjadi pusat pengumpulan aspirasi dan analisis persoalan kewilayahan.

“Transformasi yang dimaksud dalam buku ini bukan semata-mata digitalisasi prosedur atau modernisasi perangkat teknologi,” tegasnya.

Menurut Lalu Niqman, pembaruan kelembagaan harus disertai perubahan budaya kerja dari administratif menjadi analitis, reaktif menjadi proaktif, serta individual menjadi kolaboratif.

Dengan demikian, keberhasilan DPD RI tidak hanya diukur berdasarkan jumlah rapat atau sidang, tetapi juga dari kontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah.

Akademisi UI Tekankan Transformasi Berbasis Manusia

Dekan FIA UI, Retno Kusumastuti Hardjono, mengapresiasi gagasan yang ditawarkan Lalu Niqman. Ia menilai buku tersebut memberikan perspektif penting mengenai transformasi digital yang berorientasi pada kebutuhan manusia.

Menurut Retno, penggunaan teknologi dalam organisasi harus diikuti peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta penguatan kerja sama antarlembaga.

“Transformasi digital bukan hanya persoalan teknologi, tetapi harus berorientasi pada manusia dan masyarakat. Organisasi harus adaptif dan kolaboratif, serta mampu memberikan dampak bagi internal maupun eksternal,” ujarnya.

Retno menekankan bahwa keberhasilan transformasi organisasi harus terlihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar kemajuan perangkat teknologi.

DPD RI Didorong Lebih Aktif dalam Pembentukan UU

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai konsep Parlemen Teritorial Digital relevan untuk memperkuat kedudukan DPD RI sebagai kamar kedua dalam sistem parlemen Indonesia.

Ia mengakui bahwa keterbatasan kewenangan konstitusional masih menjadi tantangan bagi DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak boleh menghambat upaya meningkatkan kualitas kerja dan kontribusi lembaga.

“Kita ingin setiap pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, di situ pula DPD harus terlibat dan memberikan dampak,” kata Andi.

Ia berharap pembaruan sistem kelembagaan dapat memperkuat keterlibatan DPD RI dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Sementara itu, Presiden Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai pelaksanaan sistem bikameral di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.

Menurutnya, DPD RI perlu memperjelas identitas dan memperkuat kapasitas kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi representasi daerah secara lebih efektif.

“Tantangan utama DPD bukan hanya persoalan kewenangan konstitusional, tetapi juga identitas kelembagaan,” ujar Djohermansyah.

Ia berharap konsep Parlemen Teritorial Digital dapat mendorong DPD RI berkembang menjadi National House of Regions atau rumah nasional bagi daerah-daerah di Indonesia.

Penguatan DPD RI Harus Berbasis Sistem

Guru Besar FIA UI, Irfan Ridwan Maksum, turut menyoroti pentingnya pembaruan sistem kelembagaan DPD RI.

Ia menilai gagasan dalam buku Lalu Niqman menjadi salah satu kontribusi pemikiran untuk memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Irfan, penguatan DPD RI tidak boleh hanya bergantung pada figur pemimpin, tetapi harus didukung sistem kelembagaan yang kokoh dan berkelanjutan.

Sistem tersebut diperlukan agar DPD RI mampu menjalankan fungsi representasi secara konsisten sekaligus mendukung penguatan otonomi daerah.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Lalu Niqman kembali menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan DPD RI dalam mengolah aspirasi masyarakat menjadi masukan yang berpengaruh terhadap kebijakan nasional.

“Saya percaya bahwa masa depan DPD RI tidak cukup hanya ditentukan oleh seberapa besar kewenangan yang diberikan konstitusi, tetapi ditentukan juga oleh seberapa kuat kapasitas kelembagaannya untuk mengubah aspirasi daerah menjadi pengetahuan, pengaruh, dan kebijakan nasional,” katanya.

Forum bedah buku yang dipandu Brigita Manohara itu menjadi ruang diskusi mengenai masa depan DPD RI di tengah perkembangan teknologi digital.

Melalui gagasan Parlemen Teritorial Digital, DPD RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas representasi daerah, memperkuat proses pengambilan kebijakan berbasis data, serta memastikan aspirasi masyarakat memperoleh perhatian lebih besar dalam pembangunan nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.