LAGI, MENDIKBUD DIGUGAT SOAL REKOMENDASI IJAZAH KELAS JAUH

Minggu, 22 Des 2019
Dengarkan dgn suara Siap
7.3K pembaca

Laporan : JMON
Editor : Mahmud Marhaba

JAKARTA [KP] – Pasca terungkapnya surat ‘sakti’ yang dikeluarkan Sekertaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti sehingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) meloloskan permohonan penyetaraan ijazah S3 Eduart Wolok ST., MT yang kini menjabat Rektor UNG (Universitas Negeri Gorontalo),

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

kabarpublik.id kembali memperoleh data berupa nota persetujuan teknis Kepala BKN tentang kenaikan pangkat PNS atas nama Eduart. Prosesnya terbilang cepat, juga aneh.


Prosesnya cepat karena nota persetujuan kenaikan pangkat dari golongan IVa ke IVb itu diusul pada 15 Juli, disetujui pada 23 Juli 2019 atau hanya butuh waktu delapan hari. Nota persetujuan itu ditanda tangani Kepala Direktorat Kenaikan Pangkat dan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Utama BKN, Agus Pratama, S.Sos., M.Ap, atas nama Kepala BKN.


Aneh karena sebelumnya Ibtri Rejeki, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN dengan suratnya nomor DII.26-30/W.06-10/12001 tanggal 16 Juli 2019, ditujukan ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti mengabarkan bahwa Eduart memenuhi syarat dan telah dicantumkan dalam data induk PNS, kepada yang bersangkutan berhak mencantumkan gelar doktor (S3) pada mutasi kepegawaian. Keanehan mulai terlihat ketika surat pemberitahuan ini dikirim lebih awal yakni enam hari sebelum diterbitkan nota persetujuan kenaikan pangkat. Lebih aneh lagi nota persetujuan yang lazimnya dikirim ke Kementerian untuk diproses guna diterbitkan SK justru beredar luas di kampus.


Sementara itu sesuai catatan kabarpublik.id, bila dihubungkan dengan proses Pilrek, berita acara penetapan bakal calon Rektor yang ditandatangani Ketua Senat, Rauf Hatu ditetapkan pada 29 Juli 2019 atau hanya selang 6(enam) hari setelah nota persetujuan gelar doktor terbit. Padahal seleksi berkas bakal calon Rektor sudah lewat jauh hari sebelumnya.

Lantas, bagaimana sampai Eduart bisa lolos verifikasi oleh panitia Pilrek, sementara dia belum memiliki SK kenaikan pangkat ke IVb bergelar doktor yang diterbitkan Kemenristekdikti sebagai syarat ikut Pilrek?


Menurut seorang panitia Pilrek, panitia saat itu memberikan toleransi batas pemasukan berkas bersamaan dengan waktu penetapan bakal calon Rektor. Hanya saja sampai batas waktu berakhir Eduart tidak memasukan SK kenaikan pangkat dari golongan IVa ke IVb yang bergelar doktor yang diterbitkan Kemenristekdikti sebagai syarat ikut Pilrek. Hal ini bisa terjadi karena memang pada nota persetujuan teknis kenaikan pangkat menyebut kenaikan pangkat nanti berlaku Oktober atau tiga bulan kemudian. Itu sebabnya pada SK Pengangkatan Eduart sebagai Rektor dicantumkan pangkatnya masih golongan IVa Lektor Kepala. Artinya dia masih dianggap Kemenristekdikti bergelar S2.


Menurut Deswerd Zougira, kuasa hukum Prof. Ani Hasan, yang mengajukan gugatan Pilrek ke PTUN Jakarta, ada banyak sekali pelanggaran hukum yang masif selama proses Pilrek dimasukan dalam gugatan.

“Soal ijazah juga kami masukan dalam gugatan. Ijazahnya sah, hanya saja proses penyetaraan kenaikan pangkat bermasalah karena sudah pernah ditolak BKN,” ungkap Deswerd yang dihubungi via telepon dari Jogyakarta.


Seperti diketahui, Kepala Bidang Kepangkatan BKN Pusat, Syahbudin mengungkapkan pihaknya semula menolak memproses usulan penyetaraan ijazah doktor Eduart karena setelah diteliti ternyata ijazah tersebut diperoleh melalui program kuliah kelas jauh yang sudah lama dilarang Kemenristekdikti untuk penyetaraan.

“Jadi sudah kami tolak,” tegas Syahbudin didampingi Kepala Biro Humas BKN dan dua stafnya.
Tapi hanya beberapa hari setelah ditolak, lanjut Syahbudin, masuk surat keterangan Nomor : B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Agus Indarjo, Sekretaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti yang menyebutkan ijazah S3 Eduart bukan dari program kuliah kelas jauh.

“Nah, surat ini jadi dasar bagi kami kembali memproses kenaikan pangkatnya,” dalih Syahbudin seraya menambahkan keputusan memproses kenaikan pangkat adalah kebijakan pimpinan.


Kabarpublik.id pun diberikan kesempatan untuk membaca surat Sekertaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti itu. Ternyata surat Sekdirjen itu mengutip SK Izin belajar Rektor UNG dan Surat Ombusmen yang justru menyebutkan Eduart mengikuti kuliah kelas jauh hanya hari Sabtu di IPB.


Kabarpublik.id mendatangi kantor Dikbud di Senayan Jakarta untuk konfirmasi soal ijazah ke Sekjen Kemenristekdikti (sekarang Dikbud) Ainun Naim, Kamis (19/12/2019), tetapi menurut Dali, staf Ainun, bosnya sedang mempersiapkan kunjungan kerja ke daerah. Begitu pula Agus Indarjo, kata stafnya sedang ke Semarang. Kabarpublik membuat janji dengan kedua staf petinggi Kementerian itu untuk konfirmasi pekan depan.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.