Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pleidoi Nadiem Makarim akan Disiarkan Live Streaming Youtube

Senin, 25 Mei 2026
Oleh: Jamalul Insan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO
Dengarkan dgn suara Siap
2.2K pembaca

JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyiarkan secara langsung atau melakukan live streaming sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah mengatakan siaran langsung melalui platform YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat disediakan seiring dengan maraknya ajakan “nonton bareng” sidang pleidoi Nadiem Makarim dari para pemengaruh (influencer) di media sosial.

“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ujar Husnul dalam taklimat media di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, kata Husnul, masyarakat bisa menyaksikan sidang pleidoi Nadiem Makarim dari kediamannya masing-masing dan tidak perlu hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Apalagi, pada saat hari pelaksanaan sidang pleidoi, Senin (2/6) tersebut, ruang sidang sudah ditetapkan untuk dibuka sesuai kapasitas sebanyak 70 orang.

Dari 70 orang dimaksud, akan meliputi 20 orang keluarga, 10 tokoh publik, serta 40 orang wartawan dari media massa.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.