GONCANG GANJING PELAKSAAN PILREK DAN IJASAH EDUART, INI PENEGASAN PANITIA PILREK UNG

GORONTALO, KONTROL357 Dilihat

Laporan : Jaringan Media Online Nasional (JMON)
Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Pemberitaan terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tergugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dulu Kemenristekdikti mendapat reaksi dari Panitia Pelaksanan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Sesuai release yang kirim ke kabarpublik.id disebutkan bahwa panitia telah selesai melaksanakan tugas berdasarkan prosedur dan aturan. “Semua mekanisme pemilihan rektor telah kami lakukan sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti no 19 tahun 2017,” tegas Hamid Tome SH.MH selaku panitia, Minggu (22/12/2019). Dia menegaskan jika ketentuan Permenristekdikti itu sudah jelas mengatur mengenai syarat syarat administrasi pencalonan Rektor.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Rosma Kadir, M.A yang juga Panitia Pilrek. “Kami telah melihat keabsahan dari para calon kandidat Rektor, dan mengenai keabsahan kepangkatan serta studi Eduart Wolok sudah sah dan sesuai prosesur yang berlaku,” kata Rosma. Dia menambahkan jika selama ini panitia sudah melaksanakan semua tahapan pilrek hingga proses pemilihan berakhir dan telah mendapat legitimasi dari Senat dan Kementrian.

“Menyangkut legiltas ijazah dan kepangkatan yang diberitakan selama ini, itu tidak sepenuhnya benar, karena Pak Rektor Eduart Wolok sudah memenuhi syarat pencalonan dan tidak ada yang cacat secara administrasi maupun hukum. Maka berdasarkan hal tersebut, Panitia Pemilihan telah sepakat dengan semua tahapan serta prosedur pencaloann Eduart Wolok”, timpal Erfan Harun ST., MT yang juga panitia pilrek.

Sementara itu, mengutip gugatan penggugat, disebutkan telah terjadi pelangaran prosedural dan penyalahgunaan wewenang selama pilrek berlangsung. Pelanggaran prosedur yakni menteri tidak pernah membentuk Panitia Penilai yang tugasnya menilai kinerja dan kualitas para calon sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 8 (1.2.3) untuk dijadikan sebagai dasar memilih calon rektor. Buktinya selama proses pilrek, panitia pilrek, senat maupun para calon rektor tidak pernah dihubungi Panitia Penilai untuk konfirmasi tentang kinerja dan kualitas para calon.

Pelanggaran prosedur lain yakni menteri tidak melibatkan instansi terkait untuk menelusuri rekam jejak para calon rektor sebagaimana diamanahkan Pasal 9 (4 dan 5) Permenristekdikti tersebut. Buktinya hingga pelaksanaan pilrek berakhir para calon rektor tidak pernah dikonfirmasi soal rekam jejak. Padahal penelusuran rekam jejak sangat penting untuk mengetahui calon yang bersih dan berintegritas.

Terkait dengan keabasahan ijasah Eduart, mengutip isi guggatan penggugat, hingga berakhir pilrek Eduart tidak memasukan Surat Keputusan Menristekdikti yang menyebutkan dia berpangkat/golongan IVb Lektor Kepala bergelar doktor. Buktinya dalam SK Pengangkatan dirinya sebagai rektor disebutkan Eduart berpangkat golongan IVa. Ini artinya dia menjadi rektor dengan ijazah S2.

“Memang sejak awal ijazah doktor Eduart bermasalah karena didapat dari kuliah setiap hari Sabtu, karena dirinya saat itu masih menjabat sebagai wakil rektor II. Oleh Kemenristek Dikti ijazah yang didapat dari program kuliah tersebut dilarang dipakai untuk penyetaraan. Larangan itu tertuang dalam surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 595/DS.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005 perihal keabsahan gelar ijazah yang diperoleh melalui pendidikan jarak jauh/kelas jauh/ kelas khusus/ kelas eksekutif untuk dapat dihargai dalam pembinaan kerier PNS. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.2630/D/T/2000 tanggal 22 September 2000. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.016/D/T/1988 tanggal 7 Januari 1988 perihal Larangan Penyelenggaraan Program Khusus pada Perguruan Tinggi Swasta, Kecuali Universitas Terbuka. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 2559/D/T/97 tertanggal 21 Oktober tentang larangan kelas jauh,” ungkap Pengugat melalui kuasa hukum Deswerd Zougira, SH.

Dari penelusuran media ini ke BKN pekan kemarin, Kapala Bidang Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara Pusat, Syahbudin, menegaskan BKN sejak awal menolak permohonan Eduart Wolok ST.MT untuk penyetaraan ijazah S3-nya karena tidak memenuhi aturan. Tetapi hanya beberpa hari kemudian permohonan diloloskan karena BKN menerima surat keteranggan Nomor B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 16 juli 2019 yang ditanda tangani Dr.Ir. Agus Indarjo, M.Phil, Sekertaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti.

Yang menarik, masih mengutip isi gugatan, surat keputusan pengangkatan Eduart sebagai rektor berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tetapi faktanya aturan sendiri dilanggar.

Kabarpublik.id sebenarnya sudah beberapa kali meminta klarifikasi dari Eduart tetapi selalu tidak dijawab. Pada akhirnya, pihak panitia Pilrek angkat bicara dan menegaskan jika proses Pilrek sudah selesai dan sah.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar