Laporan : JMSI
Editor : Mahmud Marhaba
JAKARTA [KP] – Imbas penyataan Sekjen PB PGRI, Drs. H.M. Ali Arahim, M.Pd yang dilansir media ini terkait Konferensi Provinsi (Konprov) PGRI provinsi Gorontalo mendapat reaksi keras dari Hubmas PGRI Kota Gorontalo, Nurhadi Taha, S.Pd yang disampaikan ke media ini, Kamis (06/02/2020).
Nurhadi mengatakan, pernyataan Sekjen itu mencampuri kebijakan PGRI Cabang Kota Gorontalo atas hasil Musyawarah yang dituangkan dalam SK nomor :001/PGRI-KG/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penunjukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Cabang PGRI Kota Kecamatan Kota Utara Periode 2013-2019.
Dalam SK PAW yang ditandatangani Ketua PGRI Cabang Kota Gorontalo, Drs. H. Abd. Kadis Husain, M.Pd.Kons bersama Sekretaris Suleman Abdullah, M.Pd, itu hanya mencantumkan jabatan Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris. Jabatan Wakil Ketua diisi DR. Eduart Wolok, ST. MT sedangkan Wakil Sekertaris Muzahid Djunaid.
“Terlalu naif Sekjen sampai mengurus persoalan hingga ke tingkat Ranting. Biarlah persoalan organisasi diatur berjenjang,” ketus Nuhardi sambil memita pihak PB menunjukan pengangkatan PAW tersebut bertentangan dengan AD ART PGRI.
“Pengangkatan PAW ini sudah sesuai dengan mekanisme dan AD ART. Tunjukan dimana pelanggran AD ART dimaksud,” kata Nurhadi berkali-kali kepada media ini melalui jaringan telepon.
Seperti diketahui, PB PGRI lewat pleno membatalkan Konprov Gorontalo beberpa waktu lalu dan memerintahkan menggelar Konprov susulan dalam bulan Pebuari ini. Agenda Konprov yakni melakukan pemilihan pengurus provinsi untuk masa bakti 2019-2024.
Sebagaimana dalam berita sebelumnya, Konprov IV yang berlangsung pada 18 Desember 2019 lalu menggelar beberapa agenda. Salah satunya yakni melaksanakan pemilihan Ketua Provinsi Gorontalo dimana Eduart Wolok, Rektor Universitas Negeri Gorontalo terpilih sebagai pemenang, menyingkirkan calon petahana Ani Hasan. Pasca kemenangan Eduart mengalir ucapan selamat dari kepala daerah hingga pejabat pusat serta anggota DPR RI, di beberapa media lokal. Sayangnya, kemenangan Eduart itu dianulir PB PGRI dengan alasan Konprov tidak dipimpin PB sesuai amanah AD-ART.
Untuk menghadapi Konprov lanjutan ini, Arahim meminta agar pelaksanaannya harus sesuai dengan AD ART. Dia mewanti-wanti pelaksanaan Konferensi disemua tingkatan harus berjenjang. Tidak boleh ada pelaksanaan Konferensi ditingkat Cabang dan Cabang Khusus hingga ke tingkat bawah, sebelum Konprov.
Hal Ini, kata dia lagi, untuk penyelarasan masa bakti untuk semua tingat kepengurusan mulai dari PB PGRI, Provinsi, Kabupaten/Kota, Cabang dan Cabang Khusus. Setelah Kongres bulan Juli 2019 lalu, 6 bulan paling lambat Konferensi PGRI Provinsi dengan batas akhir 6 Januari 2020. Nanti setelah Konprov, disusul konverensi kab/kota yang akan berakhir paling lambat 30 Juni 2020. Sedangkan untuk Cabang dan Cabang Khusus dimulai Juli sampai 31 Desember 2020.
“Jadi, bila ada SK di tingkat bawah yang muncul sebelum pelaksanakan Konprov maka SK itu dianggap tidak ada. Tidak boleh ada SK yang muncul duluan dari Cabang atau Cabang Khusus dan Ranting, ” tegas Arahim pada kabarpublik.id.
Perbedaan pemahaman terkait bisa tidaknya SK PAW yang dimunculkan jelang Konfrov bisa digunakan atau tidak, akan menjadi perdebatan besar di Konprov nanti. Apakah pernyataan Sekjen PB PGRI akan jadi acuan, atau malah mengakomodir SK PAW PGRI Ranting Kota Timur? Kita lihat saja nanti.#[KP]
Komentar