GORONTALO [kabarpublik.id] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (22/11/2024), di Resto Orasawa Limboto.
Rakor ini dibuka langsung oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Gorontalo, Satpol PP, Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup, Liaison Officer (LO) pasangan calon, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya, Windarto menegaskan bahwa pembersihan APK merupakan bagian penting dalam tahapan Pilkada yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Ia mengingatkan pentingnya koordinasi antar instansi agar proses pembersihan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembersihan ini dilakukan untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan mendukung pelaksanaan Pilkada yang tertib. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama sehingga proses ini berjalan dengan baik,” ujar Windarto.
Pembersihan APK dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 23.59 WITA, dengan melibatkan PPK, PPS, dan instansi terkait lainnya. Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah teknis dan operasional di lapangan agar pelaksanaan pembersihan berlangsung efektif dan efisien.
Melalui persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, KPU Kabupaten Gorontalo berharap pembersihan APK dapat mendukung suasana Pilkada yang bersih, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Komentar