SLEMAN, DIY (Kabarpublik.id) – KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan Korupsi dari 14 orang terjaring OTT di BNPB, salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Sedangkan keempat orang tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Sementara Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, meskipun yang bersangkutan ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.
TA mendekati Vendor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto memanfaatkan statusnya untuk mendekati vendor.
“Jadi, RIC (Richard) ya tepatnya seperti itu. Dengan posisinya, dia memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.
Setyo mengatakan KPK menduga Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB terlibat dalam proses-proses yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan BNPB, terutama yang menggunakan dana siap pakai.
“Terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan atau penggunaannya yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujarnya. (ant)








