News Update
Live Update Berita Terkini

Pembebasan Bersyarat Terpidana Bechi Dicabut

Kamis, 8 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Arsip: Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) saat keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada MSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Dengarkan dgn suara Siap
1.1K pembaca
MALANG  (Kabarpublik.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menegaskan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dicabut sehingga dia kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali saat konferensi pers di Lapas Kelas I Malang, Kamis, mengatakan pencabutan PB terpidana Bechi menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 bertanggal 30 September 2026 dan diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026.

“Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas,” kata Kusnali.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Ia mengemukakan SK terkait pencabutan pembebasan bersyarat disampaikan langsung kepada Bechi pada hari ini, saat dia berada di Bapas Kelas I Malang untuk menjalani wajib lapor.

Bechi menunjukkan sikap kooperatif dan menerima dengan baik keputusan bebas bersyaratnya dicabut. Dia telah tiba di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB.

“Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan,” ucapnya.

Vonis Bechi 7 tahun penjara

Bechi divonis hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 buntut dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santriwati.

Vonis kepada dia lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 16 tahun penjara.

Bechi lalu dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak periode Agustus 2025 karena menerima remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Pada kesempatan itu, Kusnali juga menjelaskan dasar pencabutan pembebasan bersyarat Bechi berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan setelah munculnya pemberitaan terkait korban.

Dari situ, kemudian pihaknya mencermati kembali terhadap serangkaian tahapan dan prosedur terkait pemberian PB bagi Bechi.

Ia menyampaikan dari upaya yang dilakukan, ditemukan adanya tahapan dan prosedur terindikasi malaadministrasi. Hal tersebut juga akhirnya menjadi dasar untuk mencabut pembebasan bersyarat bagi Bechi.

Meski demikian, untuk membenarkan adanya malaadministrasi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam petugas, yakni lima orang dari Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Bapas Kelas I Malang. “Kami masih menunggu hasil,” ucapnya. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.