Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Roy Hamrain, berlangsung pada Senin, 9 September 2024.
Acara pelantikan ini dilakukan secara virtual melalui Zoom oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Pelantikan ini tidak hanya melibatkan Gorontalo, tetapi juga empat provinsi lainnya, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Papua Pegunungan.
Roy Hamrain, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, diangkat menjadi Anggota KPU Provinsi Gorontalo menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh komisioner sebelumnya yang mengundurkan diri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 1273 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan harapan agar para komisioner yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan.
Afif juga mengingatkan pentingnya konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU provinsi, kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan.
Afif menekankan agar seluruh anggota KPU yang baru dilantik mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan KPU RI demi memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang terbaik.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah dan Hendrik Imran beserta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Hanif Purwanto, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.
Komentar