MATARAM (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper berisi dokumen saat menggeledah kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/7). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat.
Penggeledahan berlangsung di kantor CV DKK yang berada di sebuah rumah di kawasan BTN Mavilla Rengganis, mulai pukul 10.40 Wita hingga 19.08 Wita.
Ketua RT setempat, Firmansyah, yang menjadi saksi penggeledahan, mengatakan tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper.
“Selain dokumen, saya melihat petugas membawa telepon seluler milik salah satu orang yang bekerja di rumah tersebut. Selain itu, saya tidak melihat ada barang lain yang dibawa,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, penyidik tidak membawa komputer jinjing, perangkat CCTV, maupun peralatan elektronik lainnya dari lokasi.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas CV DKK karena rumah yang dijadikan kantor tersebut tidak memasang papan nama perusahaan dan aktivitas di dalamnya cenderung tertutup.
“Saya tidak begitu mengetahui keberadaan perusahaan ini. Orang-orang yang berada di dalam juga tidak saya kenal karena aktivitasnya memang tertutup,” katanya.
Firmansyah menambahkan, selama ini rumah tersebut tidak menunjukkan aktivitas layaknya sebuah kantor. Bahkan, bangunan itu lebih terlihat seperti rumah indekos.
“Saya jarang melihat ada aktivitas keluar masuk orang. Setahu kami lebih seperti indekos, tetapi saya juga tidak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut,” ucapnya.
Saat ditanya apakah pernah melihat Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, datang ke lokasi, Firmansyah mengaku tidak mengetahui karena tidak mengenal orang-orang yang beraktivitas di rumah tersebut.
Hingga penggeledahan selesai, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyitaan maupun temuan dari lokasi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, menerima uang sekitar Rp10,6 miliar yang diduga terkait monopoli 32 proyek dengan nilai mencapai Rp17,9 miliar. Dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh KPK.





