News Update
Live Update Berita Terkini

MUI Dorong DPR Susun UU Larangan Praktik LGBT, Siapkan Naskah Akademik dan RUU

Jumat, 24 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar dalam kegiatan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad
Dengarkan dgn suara Siap
11.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyatakan penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut MUI dan dinilai dapat berdampak terhadap kehidupan berbangsa.

Pernyataan itu disampaikan Anwar dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Jakarta, Jumat (24/7).

Anwar mengapresiasi langkah pemerintah yang, menurutnya, telah menerbitkan peraturan yang memasukkan isu LGBT sebagai bagian dari ancaman terhadap ketahanan nasional. Ia berharap DPR RI segera menyusun regulasi yang mengatur larangan praktik LGBT.

“Kami berharap DPR dapat menindaklanjuti dengan membentuk undang-undang yang memberikan kepastian hukum terkait persoalan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, usulan tersebut merupakan bentuk aspirasi kalangan ulama yang menginginkan adanya regulasi sesuai dengan pandangan keagamaan yang mereka anut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan pihaknya telah menyiapkan naskah akademik beserta rancangan undang-undang (RUU) yang akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI setelah pembahasan dalam forum KUII selesai.

“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya juga sudah disiapkan. Setelah pembahasan selesai, hasilnya akan kami deklarasikan dan disampaikan kepada Presiden serta DPR,” kata Cholil.

Menurut Cholil, rancangan tersebut tidak berfokus pada orientasi seksual seseorang, melainkan pada perilaku yang dinilai melanggar hukum serta tindakan mengampanyekan praktik LGBT secara terbuka.

Ia menjelaskan, sejumlah tindakan yang diusulkan masuk dalam objek pidana antara lain pencabulan sesama jenis, tindakan bermesraan di ruang publik, serta kampanye yang dilakukan secara terbuka, termasuk melalui media sosial.

MUI menilai usulan tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga nilai moral dan ketahanan bangsa sesuai pandangan organisasi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.