Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK Dalami Hubungan Rita Widyasari dengan Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi Batu Bara

Sabtu, 6 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12/2019). Rita diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka pengusaha Khairudin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Dengarkan dgn suara Siap
3.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa Rita sebagai saksi pada 3 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri dugaan keterkaitan korporasi dengan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Rita berdasarkan jumlah produksi batu bara.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara oleh saudari RW,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (6/6).

Selain Rita, KPK juga memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa untuk mengonfirmasi informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang yang disita meliputi 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, sejumlah barang bernilai ekonomis, serta lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan bahwa Rita juga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menegaskan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.