Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Mubin Wahid meminta Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian melengkapi dokumen kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola retribusi parkir.
“Sebab kedua dinas belum menyampaikn secara detail rencana kerjasama tersebut. Pemerintah Kota Ternate mminta DPRD menyetujui rencana perjanjian kerjasama, tapi setelah dicek semua dokumen, profil perusahaan pihak ketiga dan perjanjian kerjasama belum ada,” ucap Mubin di kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (9/11/2022).
Oleh karena itu, pihaknya memberikan catatan kepada pemerintah harus melengkapi semua dokumen, sehingga bisa mengetahui apa hak dan kewajiban, lalu persentasi bagi hasil seperti apa.
“Kita sangat berhati – hati menyetujui kerja sama pemerintah dan pihak ketiga, karena jangan sampai kerjasama ini hanya merugikan daerah. Retribusi yang kita kelola selama ini apakah lebih baik atau kita melibatkan pihak ketiga yang lebih baik, itu nanti dikaji kembali,” sebutnya.
Sementara aturannya, setelah kesepakatan bersama yang ditandatangani pemerintah dan pihak ketiga, lalu disusun rancangan kerjasama oleh OPD terkait, sehingga mereka juga tahu subtansi dari kerjasama, persentasi untungnya berapa itu mereka harus mengetahui.
“Kami meminta OPD harus memahami betul kerjasama antara daerah dengan pihak ketiga berdasarkan Permendagri Nomor 2022 tahun 2021 tentang tata cara kerjasama daerah dengn pihak ketiga,” ujar Ketua DPW PPP Maluku Utara. #[KP]





