Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kemkomdigi: Lima Juta Akun Anak di Platform Digital Telah Diturunkan Lewat PP Tunas

Selasa, 4 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) saat menjawab pertanyaan wartawan ketika menghadiri jumpa pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Selasa (4/8/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Dengarkan dgn suara Siap
6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak lima juta akun anak di berbagai platform digital telah diturunkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Meutya, capaian tersebut menjadi salah satu langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan bahkan melampaui jumlah akun yang pernah diturunkan TikTok dalam kebijakan serupa di Australia.

“Bersama platform digital, kami sudah melakukan penurunan sekitar lima juta akun anak. Meskipun masih jauh dari target yang ingin dicapai, angka ini cukup besar dalam skala global,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan Indonesia menerapkan pendekatan yang berbeda dibandingkan sejumlah negara dalam melindungi anak di internet. Jika Australia memberlakukan pembatasan berdasarkan usia secara menyeluruh, Indonesia memilih pendekatan berbasis tingkat risiko platform.

Melalui PP Tunas, akses anak di bawah usia 16 tahun dibatasi pada platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, seperti fitur percakapan (chat), paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, perlindungan data pribadi, hingga pemanfaatan data anak untuk kepentingan komersial.

Meutya menegaskan regulasi ini tidak hanya berfokus pada pembatasan pengguna anak, tetapi juga mendorong platform digital untuk melakukan perubahan dan meningkatkan standar perlindungan anak.

Sebagai contoh, platform gim Roblox telah menonaktifkan fitur chat bagi pengguna Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diakses kembali setelah memperoleh persetujuan dari orang tua.

“Kami ingin platform ikut bertransformasi. Jadi bukan hanya melarang anak membuat akun, tetapi juga memastikan platform lebih aman bagi mereka,” ujarnya.

Meski demikian, implementasi PP Tunas masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait penerapan teknologi verifikasi usia yang dinilai belum optimal di seluruh platform digital.

Menurut Meutya, berbagai teknologi dapat digunakan untuk memverifikasi usia pengguna, mulai dari sistem pengenalan usia (age inference), verifikasi foto, hingga analisis perilaku pengguna.

Hingga saat ini, Kemkomdigi telah menerima laporan penilaian mandiri (self-assessment) dari sekitar 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari jumlah tersebut, delapan platform mengakui layanannya masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Pemerintah berharap mekanisme penilaian mandiri dapat mendorong transparansi dan tanggung jawab platform dalam mengidentifikasi tingkat risiko layanan mereka, sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menilai sistem ini dapat berkembang layaknya klasifikasi usia pada film, di mana platform secara sukarela mengungkapkan tingkat risiko layanannya tanpa harus selalu ditetapkan oleh pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.