Laporan : Ruslin Paputungan (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BOLMONG [KP] – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) tanggapi persoalan kasus dugaan perselingkuhan oleh oknum Kepala Sekolah Madrasyah Aliyah (MA) Muhamadiyah, Kecamatan Bolaang Timiur. Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang belakangan ini viral hingga menjadi trending topic di Media Sosial (Medsos).
Terkait dengan tindakan hubungan terlarang yang dilakukan oleh oknum guru berinisial OP tersebut, langsung mendapatkan respon serius dari Kepala Kemenang Bolmong, Mohtar Bonde, Senin, (20/07/2020).
Menurut Bonde, entah benar atau tidaknya hubungan perselingkuhan oknum Kepsek dengan pria beristri yang belum jelas identitasnya tersebut, perlu ditindak lanjuti. Karena hal terlarang semacam itu tidak layak dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Telebih OP menjabat sebagai Kepsek yang berada di lingkungan Kemenag.
Bonde mengaku terusik dengan perbuatan oknum Kepsek itu, apa terlebih dugaan perselingkuhan tersebut sudah viral dan menjadi trending topic disejumlah Grup Media Sosial.
“Nama institusi Kemenag secara otomatis pasti akan terseret-seret, dengan adanya dugaan kasus ini, maka sebagai bentuk keseriusan juga sebagai kelancaran proses tindak lanjut, yang bersangkutan masih di bebas tugaskan,” imbuhnya.
Bonde juga menjelaskan, meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah yang bersangkutan (OP) sudah kita panggil dan dimintai keterangan, dan tentu saat ini kita masih mendalami kasus ini.
Akan tetapi sampai dengan saat ini dirinya belum mendapatkan laporan dari keluarga yang merasa dirugikan, dengan adanya dugaan perselingkuhan yang memang sudah secara luas menyebar di Medsos.
“Jika nanti ada pihak yang akan keberatan, dan akan terbukti adanya kebenaran kasus ini tentu yang bersangkutan bisa terjerat PP 53 tentang sanksi disiplin ASN,” ungapnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkanm wartawan media masih berusaha menemui mereka yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.#[KP]
Komentar