Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Pengadaan Program MBG

Rabu, 3 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Dengarkan dgn suara Siap
2.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang tidak mendukung operasional program MBG dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Pengadaan dilakukan dengan harga yang tidak wajar sehingga menimbulkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penggelembungan harga terjadi pada pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan riil pelaksanaan program.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi yang dilakukan para tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, spesifikasi dan kebutuhan pengadaan barang serta jasa diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan operasional yang sebenarnya.

Selain pengadaan barang, penyidik menduga ketiga tersangka secara melawan hukum menunjuk sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam setahun. Beberapa yayasan yang diduga terafiliasi disebut berkaitan dengan DH, SS, dan LP.

Penyidik menilai rangkaian tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, status tersangka bukanlah putusan akhir. Proses hukum akan terus berjalan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.