Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo didorong untuk melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini dipandang perlu karena sejalan dengan amanah Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo Masran Rauf mengatakan sejauh ini, Komisi Informasi RI baru melakukan Monev untuk Pemerintah Provinsi, Kementrian/Lembaga dan Perguruan Tinggi.
Ini tentunya kata Masran, diperlukan juga langkah maju dari Komisi Informasi Provinsi Gorontalo untuk melakukan hal yang sama ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Khusus untuk kabupaten/kota ini memang menjadi tanggungjawab kami untuk melakukan pembinaan dan pendampingan sebelum ada monev dari KI Provinsi,,”
“Alhamdulillah tahun ini, akan kita mulai dengan tiga Kabupaten yakni Pohuwato, Boalemo dan Gorontalo Utara,” kata Masran usai membuka Rapat Koordinasi Penguatan PPID tiga Kabupaten yang berlangsung di Grand Amalia Hotel, Boalemo, Kamis (12/1/2023).
Beberapa indikator Keterbukaan Informasi Publik harus dipahami dan dijalankan dengan baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seperti aspek regulasi, aspek personil PPID di setiap OPD hingga penyediaan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan. Termasuk sistem pelayanan informasi yang berkualitas baik secara langsung atau dalam jaringan (daring).
“Dari hasil rakor kami, memang sebagian besar Pemerintah Kabupaten/Kota kita belum sepenuhnya siap dengan ini. Padahal undang – undangnya sudah ada sejak tahun 2008. Ini yang akan kita benahi bersama – sama. Paling tidak, tahun ini untuk tiga kabupaten tadi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua KI Provinsi Gorontalo Idris Kunte menyambut baik permintaan itu. Ia menyebut monitoring dan evaluasi menjadi amanah undang – undang.
Meski begitu, belum ada pemahaman yang baik antar semua badan publik terkait pentingnya Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan kata Idris, pengetahuan masyarakat tentang hak-haknya mendapatkan informasi belum juga tersosialisasi dengan baik.
“Ini juga menjadi tantangan bagi kami sebagai komisioner yang dilantik tahun 2021 lalu. Tahun 2022 kami masih sebatas sosialisasi dengan kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal. Tahun lalu juga kami sudah melakukan monev untuk instansi vertikal. Jadi tahun ini diminta untuk monev Kabupaten/Kota, maka itu saya kira sudah sejalan dengan program kami,” jelas Idris.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Gorontalo tahun 2022 di angka 47,69 dengan predikat kurang informatif. Angka itu turun dari tahun 2021 sebesar 81,96 dengan predikat menuju informatif.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Gorontalo tahun 2022 masuk 9 besar nasional sebesar 77,29 poin dibandingkan tahun 2021 yang hanya 65,22 poin. #[KP]
Komentar