JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, melalui proses penyidikan yang profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya, Kamis (16/4/26).
Dalam perkara ini, HS yang pernah menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi kebijakan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan tambang.
Kasus bermula dari keberatan sebuah perusahaan tambang terhadap kewajiban pembayaran PNBP kepada negara. Pihak perusahaan kemudian mencari jalan keluar dan diduga berkomunikasi dengan HS untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan.
HS diduga mengarahkan proses pemeriksaan agar menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan pihak perusahaan, termasuk menyatakan kebijakan kementerian terkait dinilai keliru.
Dalam proses tersebut, tersangka juga diduga menerima janji sejumlah uang sekitar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi yang dilakukan.
Selain itu, tersangka disebut mengatur penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar sejalan dengan kepentingan pihak tertentu dan mempengaruhi keputusan instansi terkait.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.






