News Update
Live Update Berita Terkini

Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Senin, 20 Okt 2025
Editor: Eky
Penyerahan secara simbolis uang belasan triliun rupiah oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: kejaksaan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
15.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/25).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Uang hasil perkara ini kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan selama ini fokus pada penanganan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional, terutama di sektor yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.

Selain kasus CPO, Kejagung juga telah menindak kasus serupa di sektor garam, gula, dan baja.

“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” tegas Burhanuddin.

Rincian Pengembalian Dana Triliunan

Jaksa Agung mengungkapkan, dana Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup korporasi besar di bidang CPO, yakni:

  • Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun,
  • Musi Mas Group Rp1,8 triliun,
  • Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.

Kejagung telah menuntut ketiga korporasi tersebut dengan total kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun.
Masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musi Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Selisih Rp4,4 triliun itu akan dibayar dengan penundaan atau sistem cicilan. Tapi kami tekankan agar pembayarannya tepat waktu, tidak berlarut-larut,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, penyerahan uang pengganti ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi dan mengembalikan kerugian negara untuk kemakmuran rakyat.

“Kejaksaan akan terus memastikan setiap rupiah hasil kejahatan ekonomi dikembalikan ke negara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.