JAKARTA (kabarpublik) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian
Tag: Wilmar Group
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

