News Update
Live Update Berita Terkini

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka TPPU

Selasa, 4 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/HO- Kejaksaan Agung RI)
Dengarkan dgn suara Siap
9.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan sesuai mekanisme internal setelah Febrie berstatus tersangka.

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Jaksa Agung,” kata Anang di Jakarta, Selasa (4/8).

Anang menjelaskan, keputusan itu berlaku sejak 31 Juli 2026. Langkah tersebut diambil berdasarkan laporan dari Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Menurutnya, status tersangka menjadi dasar dilaksanakannya pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa.

Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Surat pengunduran dirinya diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Saat itu, pengunduran diri tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Selain itu, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.