JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung melimpahkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika beserta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan agar perkara tersebut segera masuk ke tahap persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
Perkara itu berkaitan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Anang di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Anang menjelaskan, Yeka yang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023 diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana bersama advokat Marcella Santoso.
Menurut penyidik, Yeka diduga sengaja merintangi proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Perintangan tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.
Yeka kemudian diduga memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang. Laporan itu selanjutnya digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam gugatan di peradilan tata usaha negara (TUN) dan gugatan perdata.
“Putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan penuntut umum,” ujar Anang.
Kejaksaan juga menyebut adanya dugaan suap dalam rangkaian perkara tersebut. Menurut penyidik, suap dari Marcella Santoso berkaitan dengan proses persidangan perkara korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Anang mengatakan, putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses gugatan perdata. Putusan tersebut selanjutnya digunakan dalam perkara korporasi hingga berujung pada putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, perkara Yeka Hendra Fatika kini memasuki tahap penuntutan. JPU Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.





