“Saya sudah langsung meminta kepada Pak Asisten Kesejahteraan Rakyat untuk ini diproses, diambil tindakan hukum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Dalam festival musik tersebut, terdapat dugaan kegiatan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan surah dalam kitab suci Al Quran.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata dia, tidak menerima permintaan maaf terkait aksi itu karena sudah mengganggu ketenangan dan keamanan di ibu kota.
“Kita nggak ada kata maaf. Jakarta sudah tenang, sejuk, aman, nyaman, orang bermain-main dengan agama yang menurut saya sangat sensitif sekali,” kata Pramono.
Sebelumnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa legislator juga sempat mengangkat isu tersebut dan meminta Pemerintah Jakarta bertindak tegas.
Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS M. Subki yang meminta agar Pemerintah Jakarta membatasi peredaran minuman keras.
“Dengan mudahnya PTSP dan Kementerian Perdagangan secara online memberikan izin terhadap penjualan dan peredaran minuman keras, dan masyarakat kita yang menjadi korban. Mudah-mudahan catatan ini mendapatkan perhatian dari Pak Gubernur dan jajarannya,” kata Subki.
Selain itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Ahmad Yani juga meminta agar Pemerintah Jakarta memastikan setiap kegiatan berskala besar memiliki mekanisme pengawasan yang jelas terhadap aktivitas tenant, sponsor, promosi produk, dan materi acara.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kita tidak ingin ruang publik dan kegiatan hiburan menjadi tempat di mana simbol-simbol agama digunakan secara sembarangan untuk kepentingan promosi. Kami juga berharap agar pihak yang berwajib bisa menindaklanjuti terhadap persoalan ini,” ujar Ahmad Yani. (ant)





