JAKARTA (kabarpublik.id) – Yosep Anton Ediwidjaja (72), seorang lansia, mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus utang piutang senilai Rp15 miliar yang menurutnya telah dilunasi sejak 2018.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Yosep sebagai penjamin dalam investasi sertifikasi tanah di Kabupaten Tangerang pada 2016.
Meski proyek tersebut mengalami kendala, Yosep mengaku telah menyelesaikan kewajiban melalui skema novasi saham senilai Rp12,5 miliar serta pembayaran tunai Rp5,5 miliar berikut bunga.
Namun, tujuh tahun kemudian, ia dilaporkan oleh pihak berinisial HS ke Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya hanya penjamin, bukan peminjam. Semua kewajiban sudah saya lunasi, baik melalui saham maupun tunai. Saya tidak memahami dasar hukum penetapan tersangka ini,” ujar Yosep kepada media, di Kramat Jati, Senin (6/4/26).
Kuasa hukum Yosep, Antonius Nugroho, menyebut terdapat kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara khusus sebelumnya menyatakan kasus ini merupakan ranah perdata serta terdapat kekeliruan subjek hukum (error in persona).
Meski demikian, penyidik dinilai tetap melanjutkan proses pidana.
Selain itu, Yosep juga mengklaim bahwa pelapor justru memiliki utang lebih besar kepadanya, yakni sekitar Rp114 miliar, yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri.
Dalam kondisi kesehatan yang menurun, Yosep berharap adanya keadilan objektif dari aparat penegak hukum.
“Saya berharap status tersangka ini dibatalkan karena bukti pelunasan sudah jelas. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” katanya.
Pihaknya juga meminta aparat kepolisian meninjau ulang perkara tersebut agar tidak terjadi praktik kriminalisasi, khususnya terhadap warga lanjut usia.





