Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Ternate, Syarif Tjan menyebutkan 25 hotel di Kota Ternate belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Dari 25 hotel baru 3 hotel yang membuat IPAL. Hotel yang sementara kita melakukan pendampingan itu adalah Hotel Muara, Grand Tabona, dan Neraca,” ujarnya kepada awal media di kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (9/11/2022).
Ia menyebutkan, pendampingan yang diberikan berupa pelatihan teknis, begitu juga desain IPAL yang ditangani oleh DLH, sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk pembangunannya, hotel sendiri.
Setiap minggu diungkapkan, pihaknya melakukn pendampingan di tiga hotel itu, agar ditargetkan awal Januari 2023 semua hotel di Kota Ternate sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah
“Jika sampai Januari 2023 pihak hotel belum memiliki dokumen IPAL, maka akan berikan sanksi tegas,” tegasnya #[KP]





