Terkait Izin Pembangunan, Aleg Dekot Desak Pemkot

KOTA GORONTALO316 Dilihat

Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba

Kota Gorontalo [KP] – Dengan diterimanya aspirasi serta aduan dari masyarakat mengenai pembangunan di sekitaran Perumahan Sudirman Residence, hal tersebut mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dengan menggelar rapat dengar pendapat, Selasa, (15/12/2020).

Ketua Komisi B Leny Ontalu menyampaikan bahwa ia mewakili masyarakat Kota Gorontalo, mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk menindak lanjuti terkait aduan masyarakat tersebut.

“Saya mewakili masyarakat Kota Gorontalo khususnya Dapil III, dan masyarakat ini berada di Kelurahan Wumialo, yang memang sudah beberapa bulan ini, mereka ada permasalahan dengan pemilik (pengembang) dari Perumahan Sudirman Residence”, ujar Leny.

Mengenai permasalahan tersebut Leny juga menyampaikan bahwa masyarakat yang berada di perumahan tersebut untuk dapat mengambil satu kesimpulan yang tujuannya agar kedua belah pihak tidak merasa di rugikan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mengambil satu keputusan atau satu kesimpulan yang bisa di laksanakan, supaya kedua belah pihak ini merasa tidak di rugikan”, imbau Leny.

“Saya harus mendesak pemerintah untuk bisa meninjau kembali, kalaupun pengembang (pemilik) ini tidak mau melaksanakan sesuai dengan aturan yang di sepakati, saya harapkan dari pemerintah cabut izinnya”, tambah.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar