Laporan : Yadi / Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Bidang Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Ternate melaksanakan sosialisasi, di Aula kantor Camat Ternate Tengah, Selasa (6/6/23).
Sosialisasi tersebut, yaitu tentang pengendalian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat pengunaan oli bekas yang digunakan oleh usaha – usaha bengkel di Kota Ternate.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, M. Syarif Tjan saat dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi ini untuk menjaga Kota Ternate dari pencemaran limbah dari oli bekas.
Menurut dia, sebab pengusaha bengkel di Kota Ternate sudah banyak, maka jika diakumulasi dalam setahun oli bekas sudah mencapai 1,8 juta liter berdasarkan jumlah kendaraan yng ada.
“Karna jumlah penguna kendaraan setiap bulan menganti oli itu diatas 150 ribu liter. Bagi DLH ini sangat berbahaya kalau dibuang sembarangn sebab dia bisa mencemari tanah, air, dan seluruh ekosistem yang ada di Kota Ternate,” katanya.
Olehnya itu pertemuan melalui sosialisasi ini dikatakan, untuk memastikn bahwa oli-oli bekas itu tidak dibuang di lingkungan tapi diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki lisensi.
Selain itu, M. Syarif juga menyebut, pihaknya
kemungkinan akan menyediakan wadah untuk pendampingan bagi pengusaha bengkel dan akan dibicarakan dulu dengan pihak ketiga.
“Harapan saya pengusaha bengkel, harus ikuti standart operating procedur (SOP) penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 sehingga oli bekas dari aktivitas operasi itu benar-benar terjaga tidak tercemari lingkungan,” tutupnya.
Komentar