JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mempercepat penyelesaian administrasi aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berasal dari kewajiban pengembang. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie, mengatakan percepatan dilakukan melalui peninjauan lapangan terhadap aset yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, peninjauan bertujuan memastikan seluruh tahapan penyerahan aset dapat diselesaikan hingga tuntas, termasuk proses administrasi yang masih berjalan.
Aset yang ditinjau berada di Jalan Kebembem dan Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang. Lahan tersebut berasal dari pemenuhan kewajiban dua pengembang, yakni PT Sahid Jaya dan PT Mild Plaza Prima.
Total luas aset yang telah diserahkan mencapai 5.362 meter persegi. Saat ini, lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai jalan dan trotoar untuk mendukung aktivitas masyarakat.
Suprayogie menjelaskan kedua pengembang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan aset yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, proses administrasi belum sepenuhnya rampung karena sertifikasi lahan masih dalam tahap penyelesaian di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan BPN dan instansi terkait melalui rapat lanjutan guna memastikan seluruh dokumen administrasi dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat, Masyati, mengatakan pemantauan rutin terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang berasal dari kewajiban pengembang.
Selain itu, setiap aset yang telah diserahkan juga dipasangi papan identitas sebagai penanda resmi bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Masyati, pemasangan papan identitas dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memperkuat status kepemilikan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.





