Breaking News
Live Update Berita Terkini

HUT Ke-4 Iwakum Jadi Momentum Perkuat Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis

Sabtu, 1 Agu 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
3.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas jurnalis sekaligus menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar penting demokrasi.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, melalui sambutan yang dibacakan Ketua Pelaksana HUT Ke-4 Iwakum Bayu Primandana, menegaskan bahwa wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman kriminalisasi, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan selama bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Kamil, kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan insan media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

“Kemerdekaan pers merupakan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, menyampaikan aspirasi, serta memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan,” ujarnya.

Ia menilai tanpa pers yang bebas dan independen, kritik berpotensi dibungkam, penyimpangan sulit terungkap, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang menyangkut kepentingan umum.

Dalam sambutannya, Kamil juga menyoroti sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik terkait profesi wartawan. Ia menyinggung komentar pengacara Hotman Paris yang mempertanyakan kemampuan berpikir wartawan saat konferensi pers, serta penyebutan istilah “londo ireng” kepada media oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, bertanya merupakan tugas utama wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Wartawan bertanya karena memang itu pekerjaannya. Jika tidak boleh bertanya, mungkin itu bukan konferensi pers, melainkan sekadar acara mendengarkan narasumber,” katanya.

Kamil menambahkan, wartawan Indonesia tidak hanya memiliki kemampuan berpikir kritis, tetapi juga kesabaran dalam menjalankan profesinya.

“Jika pertanyaannya kurang tepat, bisa diluruskan. Jika pertanyaan muncul berulang, mungkin jawabannya belum cukup jelas. Yang penting tidak perlu marah-marah karena wartawan juga memiliki beban kerja yang besar,” ujarnya.

Pada peringatan HUT ke-4 yang mengusung tema “Menjaga Kemerdekaan Pers”, Kamil juga menyoroti sejumlah capaian organisasi selama periode kepengurusan 2024–2026. Salah satunya adalah keberhasilan Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Putusan itu menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik, dan penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.

“Putusan ini bukan hanya milik Iwakum, tetapi menjadi kemenangan seluruh komunitas pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi wartawan Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Kamil menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Ia berharap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, lembaga negara, perusahaan media, dan seluruh insan pers.

Selain membahas perlindungan pers, Kamil juga menyoroti tantangan industri media yang saat ini menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persoalan kesejahteraan jurnalis. Sebagai bentuk solidaritas, Iwakum menyalurkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak PHK maupun sedang sakit.

Penerima bantuan tersebut antara lain Gunawan (Jawapos.com), Syakirun Niam (Kompas.com), Ika Defianti (Liputan6.com), Darmansyah (RMOL.id), Ridwan Aji Pitoko (IDN Times), Intan Afrida (Kompas.com), Radityo Priasmoro (Liputan6.com), serta Reza Lutfi (Kompas TV).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan organisasi tersebut tidak hanya menjadi wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum, tetapi juga ruang perjuangan bersama untuk menjaga kemerdekaan pers dan memperkuat solidaritas antarjurnalis.

“Bantuan ini rutin kami salurkan. Meski nilainya tidak besar, kami ingin rekan-rekan jurnalis yang mengalami PHK atau sedang sakit mengetahui bahwa mereka tidak sendiri. Iwakum hadir dan peduli terhadap kondisi mereka,” ujarnya.

Ponco menambahkan, kondisi politik dan ekonomi saat ini memberikan tekanan besar terhadap industri media yang berdampak pada meningkatnya PHK di sejumlah perusahaan pers.

“Di tengah tantangan tersebut, jurnalis tetap harus menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, Iwakum akan terus memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan bagi wartawan,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.