BEKASI (kabarpublik.id) – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah sekaligus berpotensi menghemat anggaran daerah hingga Rp125 miliar per tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan fasilitas PSEL berkapasitas 1.000 ton sampah per hari itu tidak membebankan biaya tipping fee kepada pemerintah daerah, sehingga dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau menggunakan skema kerja sama dengan badan usaha seperti di beberapa daerah, biaya pengolahan sampah berkisar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per ton. Dengan PSEL ini, pemerintah daerah tidak dibebani biaya tersebut,” ujar Syafri di Cikarang, Sabtu (25/7).
Ia menjelaskan, dengan asumsi biaya pengolahan sebesar Rp350 ribu per ton, pengelolaan 1.000 ton sampah setiap hari membutuhkan dana sekitar Rp350 juta. Dalam setahun, nilai tersebut setara dengan penghematan sekitar Rp125 miliar.
Menurut Syafri, kehadiran PSEL menjadi terobosan penting dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bekasi tanpa memberikan beban anggaran yang besar kepada pemerintah daerah.
“Ini merupakan anugerah bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat karena kita memperoleh solusi pengelolaan sampah modern dengan beban anggaran yang jauh lebih ringan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi terpilihnya Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah penerima proyek PSEL. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan, peta jalan pengelolaan sampah, serta penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dinilai memenuhi persyaratan pembangunan PSEL karena memiliki sumber air yang dibutuhkan sebagai sistem pendingin mesin pengolah sampah.
Meski demikian, kapasitas PSEL yang mencapai 1.000 ton per hari masih belum mampu mengolah seluruh timbulan sampah Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar 2.200 hingga 2.300 ton per hari.
Untuk mengatasi sisa sampah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan PT Asiana yang akan mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara bagi industri semen.
Syafri mengatakan kerja sama tersebut juga tidak membebankan biaya tipping fee kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, PT Asiana menyewa lahan milik pemerintah di kawasan TPA Burangkeng untuk membangun fasilitas RDF sehingga daerah turut memperoleh pendapatan dari biaya sewa lahan.
“Saat ini PT Asiana masih menyelesaikan proses perizinan dan ditargetkan mulai beroperasi pada September 2026,” ujarnya.





