HMI CABANG POHUWATO MINTA PEMDA ABAIKAN EDARAN DIRJEN BIDANG ISLAM KEMENAG. INI ALASANNYA.

KONTROL279 Dilihat

Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba

 

POHUWATO (KP) – Direktorat Jenderal Bidang Masyarakat Islam, Kementerian Agama, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushala.

Diketahui bahwa dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau mushalla.
Adapun aturan-aturannya yang dikeluarkan antara lain :
1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau mushalla.
2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muadzin, imam salat, pembaca Al-Qur’an, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya
4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah, atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali adzan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang, bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau mushalla selain berarti seruan takwa, juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.
5. Dari tuntunan Nabi, suara adzan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muadzin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Adanya Edaran Kemenag RI diatasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato melalui Sekretaris Umum Santo Ali meminta kepada Kementerian Agama agar segera mencabut edaran tersebut, karena :

Satu Peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan sehingga perlu direvisi karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal tersebut dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (2) yang menegaskan bahwa : “Peraturan Perundang-undangan (termasuk di dalamnya Peraturan Menteri) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”.

“Kalau kita menilik Instruksi Dirjen tersebut di atas, tidak ada perintah atau delegasi dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga Instruksi Dirjen tersebut sangat lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”

“Dua menurut kami bahwa apa yang menjadi ketetapan Kemenag bertentangan dengan nilai leluhur yang telah menjadi sebuah tradisi bagi Masyarakat muslim yang ada di Indonesia, utamanya masyarakatnya yang itu tidak seharusnya pemerintah mengurusi hal-hal yang itu hanya akan akan mengundang kegaduhan bagi kesatuan dan persatuan ummat yang menimbulkan pro kontra dimasyarakat, ada yang sepakat dan tidak sepakat yang berefek pada terjadinya konflik dimasyarakat akar rumput,” Ujar Santo

“Kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato untuk tidak serta merta mengiakan dan meneruskan hal apa yang menjadi edaran tersebut kepada masyarakat, bila perlu dibahas bersama dulu dengan tokoh-tokoh lintas agama yang ada di Kabupaten Pohuwato, karena kita sebagai ummat mayoritas paling menjaga persatuan dan kerukunan antar ummat beragama dalam hal beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, intinya perlu adanya ketegasan kita semua bahwa hal ini sangat bertentangan dengan visi POHUWATO MADANI yang itu didalamnya ada Agamais,” tutup Santo dengan nada tegas.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar